Mahram Kerana Musyaharah
Musyaharah berasal dari kata ash-Shihr. Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata,
“Shihr adalah mahram karena pernikahan” (An Nihayah 3/63).
- Contohnya, mahram yang disebabkan oleh musyaharah bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istri yang lain (anak tirinya) dan mahram musyaharah bagi menantu perempuan adalah bapa suaminya (bapa mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami anak perempuannya (menantu laki-laki) [Al Mufashshol 3/162].
- Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan oleh Allah swt dalam firmanNya, yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau anak lelaki mereka, atau anak lelaki suami mereka.” (Qs. An-Nur: 31)
- “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22)
- “Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23)
Yang Diharamkan Dengan Sebab Musyaharah (Perkahwinan)
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab musyaharah adalah:
1. Ayah mertua (ayah suami)
Mencakup ayah suami atau bapa dari ayah dan ibu suami juga bapa-bapa mereka ke atas (Lihat Tafsir As-Sa’di hal: 515, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/154).
2. Anak tiri (anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri lelaki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan 5/75, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Ibnu Katsir 1/413).
3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapa kandungnya)
Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jimak dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum berlaku jimak, maka diperbolehkan.
Abdullah Ibn Abbas ra berkata, “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapa maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Ath- Thobari 3/318)
4. Menantu laki-Laki (suami anak perempuan kandung)
Dan kemahraman ini terjadi sekadar anak perempuannya diakadkan kepada suaminya (Tafsir Ibnu Katsir 1/417).
Laki-laki yang Bukan Mahram bagi Wanita
1. Ayah Dan Anak Angkat
Hukum pengangkatan anak telah dihapuskan dalam Islam sehingga seseorang tidak dapat mengangkat anak kemudian dinasabkan kepada dirinya. Allah swt berfirman, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Qs. Al-Ahzab: 4)
Anak angkat tersebut juga tidak dapat menjadi ahli warisnya, karena pada hakikatnya anak tersebut dinilai sebagai orang lain.
2. Sepupu (Anak bapa saudara/ibu saudara dari ayah maupun dari ibu)
Allah swt berfirman tentang hal ini setelah menyebutkan tentang bermacam-macam orang yang haram dinikahi, artinya, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian…” (Qs. An-Nisa’: 24)
3. Saudara Ipar
Perkara ini berdasarkan pada keterangan hadis, “Waspadailah oleh kalian, menemui para wanita,” Berkatalah seseorang dari puak Ansar, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (saudara lelaki sebelah suami)?” Rasulullah bersabda, “Al-Hamwu adalah merupakan kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)
Imam Al-Baghawi berkata, “Yang dimaksud dalam hadis ini adalah saudara lelaki sebelah suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahram bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahram, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahram?” Beliau selanjutnya berkata, “Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian.”
4. Mahram Titipan
Biasanya yang sering terjadi adalah apabila ada seorang wanita yang akan bepergian jauh (safar) seperti megerjakan umrah, dia mengangkat seorang lelaki yang ‘berlakon’ sebagai mahram sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar dan juga amalan bid’ah yang amat terang.
Hukum Wanita dengan Mahramnya
1.Tidak boleh menikah dengan mahramnya.
Berdasarkan firman Allah swt, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapamu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nisa’ ayat 22-23)
2. Mahram boleh menjadi wali pernikahan.
Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, riwayat dari Abu Musa Al Asyaari berkata, Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah nikah kecuali dengan ada wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Hibban. Hadits shahih)
Namun tidak semua mahram berhak menjadi wali pernikahan, begitu juga sebaliknya, tidak semua wali datang dari mahramnya. Contoh wali yang bukan dari mahram ialah seperti anak laki-laki bapa saudara (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sultan. Adapun mahram yang tidak boleh menjadi wali ialah seperti mahram karena musyaharah (pernikahan).
3. Wanita tidak boleh safar (bepergian jauh) kecuali dengan mahramnya.
Banyak sekali hadits tentang larangan safar bagi wanita tanpa mahramnya.
Dari Abu Hurairah ra katanya Rasulullah saw dalam satu peperangan bersabda, “Tidak halal bagi wanita yang beriman pada kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan), kecuali bersama mahramnya.
Dari Ibn Abbas ra, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seorang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Seorang laki-laki berdiri lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri saya pergi mengerjakan haji, padahal saya menyertai dalam sebuah peperangan.” Maka Rasulullah menjawab, “Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Tidak boleh menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada mahramnya.
6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahramnya.
Dari Makqil bin Yasar ra, Rasulullah saw bersabda, “Seandainya kepala orang ditusuk jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Rauyani. Hadits Hasan)
- Contohnya, mahram yang disebabkan oleh musyaharah bagi ibu tiri adalah anak suaminya dari istri yang lain (anak tirinya) dan mahram musyaharah bagi menantu perempuan adalah bapa suaminya (bapa mertua), sedangkan bagi ibu istri (ibu mertua) adalah suami anak perempuannya (menantu laki-laki) [Al Mufashshol 3/162].
- Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan oleh Allah swt dalam firmanNya, yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau anak lelaki mereka, atau anak lelaki suami mereka.” (Qs. An-Nur: 31)
- “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22)
- “Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23)
Yang Diharamkan Dengan Sebab Musyaharah (Perkahwinan)
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa orang-orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab musyaharah adalah:
1. Ayah mertua (ayah suami)
Mencakup ayah suami atau bapa dari ayah dan ibu suami juga bapa-bapa mereka ke atas (Lihat Tafsir As-Sa’di hal: 515, Tafsir Fathul Qodir 4/24 dan Tafsir Qurthubi 12/154).
2. Anak tiri (anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri lelaki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan 5/75, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Ibnu Katsir 1/413).
3. Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapa kandungnya)
Haramnya pernikahan dengan ayah tiri ini berlaku ketika ibunya telah jimak dengan ayah tirinya sebelum bercerai. Namun, jika belum berlaku jimak, maka diperbolehkan.
Abdullah Ibn Abbas ra berkata, “Seluruh wanita yang pernah dinikahi oleh bapa maupun anakmu, maka dia haram bagimu.” (Tafsir Ath- Thobari 3/318)
4. Menantu laki-Laki (suami anak perempuan kandung)
Dan kemahraman ini terjadi sekadar anak perempuannya diakadkan kepada suaminya (Tafsir Ibnu Katsir 1/417).
Laki-laki yang Bukan Mahram bagi Wanita
1. Ayah Dan Anak Angkat
Hukum pengangkatan anak telah dihapuskan dalam Islam sehingga seseorang tidak dapat mengangkat anak kemudian dinasabkan kepada dirinya. Allah swt berfirman, yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (Qs. Al-Ahzab: 4)
Anak angkat tersebut juga tidak dapat menjadi ahli warisnya, karena pada hakikatnya anak tersebut dinilai sebagai orang lain.
2. Sepupu (Anak bapa saudara/ibu saudara dari ayah maupun dari ibu)
Allah swt berfirman tentang hal ini setelah menyebutkan tentang bermacam-macam orang yang haram dinikahi, artinya, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian…” (Qs. An-Nisa’: 24)
3. Saudara Ipar
Perkara ini berdasarkan pada keterangan hadis, “Waspadailah oleh kalian, menemui para wanita,” Berkatalah seseorang dari puak Ansar, “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (saudara lelaki sebelah suami)?” Rasulullah bersabda, “Al-Hamwu adalah merupakan kematian.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)
Imam Al-Baghawi berkata, “Yang dimaksud dalam hadis ini adalah saudara lelaki sebelah suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahram bagi si istri. Dan seandainya yang dimaksud adalah mertua padahal ia termasuk mahram, lantas bagaimanakah pendapatmu terhadap orang yang bukan mahram?” Beliau selanjutnya berkata, “Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian.”
4. Mahram Titipan
Biasanya yang sering terjadi adalah apabila ada seorang wanita yang akan bepergian jauh (safar) seperti megerjakan umrah, dia mengangkat seorang lelaki yang ‘berlakon’ sebagai mahram sementaranya. Ini merupakan musibah yang sangat besar dan juga amalan bid’ah yang amat terang.
Hukum Wanita dengan Mahramnya
1.Tidak boleh menikah dengan mahramnya.
Berdasarkan firman Allah swt, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapamu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nisa’ ayat 22-23)
2. Mahram boleh menjadi wali pernikahan.
Wali adalah syarat sah sebuah pernikahan, riwayat dari Abu Musa Al Asyaari berkata, Rasulullah saw bersabda, “Tidak sah nikah kecuali dengan ada wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Hibban. Hadits shahih)
Namun tidak semua mahram berhak menjadi wali pernikahan, begitu juga sebaliknya, tidak semua wali datang dari mahramnya. Contoh wali yang bukan dari mahram ialah seperti anak laki-laki bapa saudara (saudara sepupu laki-laki), orang yang telah memerdekakannya, sultan. Adapun mahram yang tidak boleh menjadi wali ialah seperti mahram karena musyaharah (pernikahan).
3. Wanita tidak boleh safar (bepergian jauh) kecuali dengan mahramnya.
Banyak sekali hadits tentang larangan safar bagi wanita tanpa mahramnya.
Dari Abu Hurairah ra katanya Rasulullah saw dalam satu peperangan bersabda, “Tidak halal bagi wanita yang beriman pada kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan), kecuali bersama mahramnya.
Dari Ibn Abbas ra, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seorang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” Seorang laki-laki berdiri lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya isteri saya pergi mengerjakan haji, padahal saya menyertai dalam sebuah peperangan.” Maka Rasulullah menjawab, “Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Tidak boleh menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada mahramnya.
6. Tidak boleh berjabat tangan kecuali dengan mahramnya.
Dari Makqil bin Yasar ra, Rasulullah saw bersabda, “Seandainya kepala orang ditusuk jarum dari besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Rauyani. Hadits Hasan)
No comments:
Post a Comment