Takrifan Mahram
Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya kerena sebab
nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam al-Mughni
6/555). Sedangkan muhrim adalah orang yang sedang melakukan ihram dalam haji
atau umrah.
Pembagian Mahram
Syaikh ‘Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi (lihat Al-Wajiiz) menyatakan bahwa, seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, iaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan musyaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.
Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga.
Allah swt berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau bapa mereka atau bapa suami mereka atau anak-anak lelaki mereka atau anak-anak lelaki suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau anak-anak lelaki saudara laki-laki mereka atau anak-anak lelaki saudara perempuan mereka.”
Para ulama’ tafsir menjelaskan, “Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, adalah:
1. Bapa
Termasuk dalam kategori bapa yang merupakan mahram bagi wanita adalah datok,samaada datok dari sebelah bapa maupun dari sebelah ibu. Juga bapa-bapa mereka ke atas. Adapun bapa angkat, maka ianya tidak termasuk mahram bagi wanita. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.” (Qs. Al-Ahzab: 4)
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak lelaki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas.
3. Saudara lelaki,
Baik saudara lelaki kandung maupun saudara sebapa ataupun seibu saja.Saudara lelaki tiri yang merupakan anak kandung dari bapa sahaja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.
4. Anak Saudara,
Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka. Kedudukan anak saudara dari saudara kandung maupun saudara tiri sama halnya dengan kedudukan anak dari keturunan sendiri. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)
5. Bapa Saudara,
Baik bapa saudara dari sebelah bapa ataupun dari sebelah ibu.
Syaikh Abdul Karim Zaidan mengatakan dalam Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah (3/159), “Tidak disebutkan bahwa bapa termasuk mahram dalam ayat ini (QS. An-Nur: 31) karena kedudukan bapa saudara sama seperti kedudukan kedua ibubapa, bahkan kadang-kadang bapa saudara juga disebut sebagai bapa.
Allah swt berfirman yang artinya, “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalanku?” Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapa-bapamu Ibrahim, Ismail dan Ishaq.” (Qs. Al-Baqarah: 133)
Sedangkan Isma’il adalah bapa saudara dari anak lelaki Ya’qub. Maka bapa saudara termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama’.
Mahram Sebab Ar-Radha’(Susuan)
Ar-radha’ah atau persusuan adalah bermaksud masuknya air susu seorang wanita ke dalam mulut anak kecil dengan syarat-syarat tertentu (al-Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235).Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang diturunkan dalam Al Quran bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim 2/1075/1452) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama’ (Lihat Nailul Authar 6/749 dan Raudhah Nadiyah 2/175).
Sesetengah ulama mengatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai tanda berlakunya mahram ar-radha’ (persusuan) ini, yaitu:
1. Telah terjadinya proses penyusuan selama lima kali.
2. Penyusuan terjadi selama masa bayi menyusui yaitu dua tahun sejak kelahirannya.
3. Hubungan mahram yang berasal dari persusuan telah disebutkan oleh Allah swt dalam firmannya tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, yang artinya, “Juga ibu-ibu yang menyusui kamu serta saudara-saudara kamu dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23)
Dan disebutkan juga oleh Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a ia berkata, “Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari 3/222/ 2645 dan Muslim 2/1068/ 1447)
Pembagian Mahram
Syaikh ‘Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi (lihat Al-Wajiiz) menyatakan bahwa, seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, iaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan musyaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.
Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga.
Allah swt berfirman dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau bapa mereka atau bapa suami mereka atau anak-anak lelaki mereka atau anak-anak lelaki suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau anak-anak lelaki saudara laki-laki mereka atau anak-anak lelaki saudara perempuan mereka.”
Para ulama’ tafsir menjelaskan, “Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahram bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, adalah:
1. Bapa
Termasuk dalam kategori bapa yang merupakan mahram bagi wanita adalah datok,samaada datok dari sebelah bapa maupun dari sebelah ibu. Juga bapa-bapa mereka ke atas. Adapun bapa angkat, maka ianya tidak termasuk mahram bagi wanita. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt yang artinya, “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu.” (Qs. Al-Ahzab: 4)
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak lelaki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahram berdasarkan pada keterangan di atas.
3. Saudara lelaki,
Baik saudara lelaki kandung maupun saudara sebapa ataupun seibu saja.Saudara lelaki tiri yang merupakan anak kandung dari bapa sahaja atau dari ibu saja termasuk dalam kategori mahram bagi wanita.
4. Anak Saudara,
Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keturunan mereka. Kedudukan anak saudara dari saudara kandung maupun saudara tiri sama halnya dengan kedudukan anak dari keturunan sendiri. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)
5. Bapa Saudara,
Baik bapa saudara dari sebelah bapa ataupun dari sebelah ibu.
Syaikh Abdul Karim Zaidan mengatakan dalam Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah (3/159), “Tidak disebutkan bahwa bapa termasuk mahram dalam ayat ini (QS. An-Nur: 31) karena kedudukan bapa saudara sama seperti kedudukan kedua ibubapa, bahkan kadang-kadang bapa saudara juga disebut sebagai bapa.
Allah swt berfirman yang artinya, “Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalanku?” Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapa-bapamu Ibrahim, Ismail dan Ishaq.” (Qs. Al-Baqarah: 133)
Sedangkan Isma’il adalah bapa saudara dari anak lelaki Ya’qub. Maka bapa saudara termasuk mahram adalah pendapat jumhur ulama’.
Mahram Sebab Ar-Radha’(Susuan)
Ar-radha’ah atau persusuan adalah bermaksud masuknya air susu seorang wanita ke dalam mulut anak kecil dengan syarat-syarat tertentu (al-Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235).Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari `Aisyah radhiyallahu `anha, beliau berkata, “Termasuk yang diturunkan dalam Al Quran bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim 2/1075/1452) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama’ (Lihat Nailul Authar 6/749 dan Raudhah Nadiyah 2/175).
Sesetengah ulama mengatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi sebagai tanda berlakunya mahram ar-radha’ (persusuan) ini, yaitu:
1. Telah terjadinya proses penyusuan selama lima kali.
2. Penyusuan terjadi selama masa bayi menyusui yaitu dua tahun sejak kelahirannya.
3. Hubungan mahram yang berasal dari persusuan telah disebutkan oleh Allah swt dalam firmannya tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, yang artinya, “Juga ibu-ibu yang menyusui kamu serta saudara-saudara kamu dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23)
Dan disebutkan juga oleh Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas r.a ia berkata, “Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” (HR. Bukhari 3/222/ 2645 dan Muslim 2/1068/ 1447)
1. Bapa Persusuan (suami ibu susu).
Termasuk mahram juga dato persusuan yaitu bapa (ayah) kepada bapa atau ibu persusuan, juga bapa mereka ke atas. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu’ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka aku berkata, “Demi Allah, aku tidak akan memberi izin kepadamu sebelum aku minta izin kepada Rasulullah, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu’ais, akan tetapi yang menyusuiku adalah isteri Abi Qu’ais. Maka tatkala Rasulullah datang, aku berkata,”Wahai Rasulullah, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah saudara isterinya. Maka Rasulullah bersabda, “Izinkan baginya, karena dia adalah bapa saudaramu.” (HR. Bukhari: 4796 dan Muslim: 1445)
2. Anak lelaki dari ibu susu.Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan.Baik dia saudara susu kandung, sebapa maupun seibu.
4. Anak Saudara persusuan Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.
5. Bapa Saudara persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu). (Lihat al-Mufashol 3/160)
No comments:
Post a Comment